BATAM TERKINI

Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri Dijemput, Polda Mulai Bidik Beberapa Dinas di Pemprov 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadir Krimsus bersama Kasubid Multimedia Bid Humas Polda Kepri mengangkat barang bukti uang hasil korupsi dana hibah Dispora Kepri, Senin (11/4/2022)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri APBD Kepri TA 2020 lalu masih terus berjalan.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka.

Di antaranya, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka pun sudah dijemput tim penyidik Polda Kepri.

“Satu persatu sudah kita jemput. Anggota masih dilapangan melakukan penjemputan tersangka lainnya,” jawab Wadir Krimsus Nugroho singkat, Senin (18/4/2022) sore. 

Kata dia, beberapa tersangka lainnya sudah tiba di Mapolda Kepri.

”Anggota Krimsus masih di lapangan. Dari enam tersangka, satu di antaranya masuk dalam DPO. Yakni, Muksin, nama ini menjadi dalang pemain utama laporan fiktif dana hibah yang melibatkan sejumlah ormas lainnya,” kata Wadir.

Ia menyampaikan, penahanan tersangka korupsi dana hibah Dispora merupakan babak baru pihaknya untuk mengungkap kasus korupsi yang ada dilingkungan Pemprov Kepri tersebut.

Baca juga: TAHUN Ini, Usia Calon Jemaah Haji Tertua Boleh Berangkat Maksimal 65 Tahun

Baca juga: PERINGATI Nuzulul Quran, Pemko Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster. Ada empat cluster, cluster pertama di antaranya kasus dana hibah Dispora.

“Ini baru satu cluster yang sedang berlangsung penyelidikannya. Masih ada tiga cluster lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Sabar, tunggu tanggal mainnya. Akan kita bongkar semuanya,” ungkap AKBP Nugroho. 

Ia meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.

“Kita memprediksi ada sekitarRp  20-an miliar lebih. Hanya saja, dalam cluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar,” katanya. 

Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster untuk mempermudah proses penyidikan. 

Dalam perkara dugaan kasus korupsi cluster pertama di Dispora Polda Kepri ada sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran Anggara dana hibah fiktif. 

Dari 45 ormas tersebut, Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi. 

Dari 77 orang saksi tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri pun menetapkan 6 nama tersangka. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 


 

Berita Terkini