Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi Perkara Minyak Goreng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait urusan minyak goreng. Potret Presiden Jokowi saat mengunjungi arena Festival Joyland Bali 2022, di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3/2022).

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Presiden Jokowi belum mampu membereskan persoalan mahalnya minyak goreng yang dikeluhkan pada hampir seluruh daerah di tanah air.

Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien kepada sejumlah awak media.

Pihak Istana bereaksi terkait layangan gugatan ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tanjung Pinang Mulai Turun, Kabar Baik Buat Emak-emak

Baca juga: Harga Minyak Goreng Berangsur Turun, Ini Daftar Harganya di Alfamart dan Indomaret, Senin (6/6)

Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengeklaim, sejumlah langkah telah ditempuh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng.

"Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Dini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata kelola minyak goreng.

Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.

Dia mengatakan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.

Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat.

Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini," klaim Dini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca juga: Data BPS, Minyak Goreng Picu Inflasi Tanjung Pinang Hingga April 2022

Baca juga: Keluh Kesah Emak-emak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.

Pihak Istana menghormati langkah hukum yang dilayangkan terkait gugatan sejumlah organisasi sipil ke Jokowi dan Mendag.

Dia mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang selalu dihormati presiden.

"Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini.

Kendati demikian, Dini mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

Oleh karenanya, Istana belum dapat memberikan komentar spesifik lantaran harus mempelajari lebih dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," ujarnya.

CABUT Subsidi Minyak Goreng Curah

Pemerintah sebelumnya mencabut subsidi minyak goreng curah.

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 31 Mei 2022 mendatang.

Ini terungkap saat Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, finalisasi kebijakan ini tinggal menunggu tandatangan Menteri Perindustrian.

Adapun konsepnya sudah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.

Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Urus Selesaikan Masalah Minyak Goreng, Tapi Diprotes PDI dan PKS

Baca juga: DAFTAR Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret per 24 Mei 2022, Fortune dan Sovia Turun Harga

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.

Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini