BATAM TERKINI

JELANG HUT RI, Rutan Batam Ajukan Remisi Bagi 671 Warga Binaan, 20 Bebas Langsung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba menjelaskan, warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi masih menunggu persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam mengajukan 671 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan.

Dari 671 orang tersebut, 20 orang di antaranya diajukan dapat remisi langsung bebas.

Remisi yang diberikan paling rendah satu bulan dan paling banyak lima bulan.

Kepala Pengamanan Rutan Ismail mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini merupakan warga binaan yang sudah memenuhi syarat utama, minimal sudah menjalani setengah dari masa tahanan.

Selain itu, syarat lainnya warga binaan yang mendapat remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

"Penilaian kita lakukan setiap hari, jadi bukan secara berkala," kata Ismail.

Baca juga: Pemko Batam dan GOW Bagikan Sembako Bagi Lansia

Dia juga mengatakan, jika warga binaan melakukan pelanggaran maka tidak akan diusulkan mendapatkan remisi.

Di tempat terpisah Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba menjelaskan, warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi masih menunggu persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri.

"Jadi ini masih pengajuan, nanti mungkin masih ada perubahan,"kata Yan

Dia juga menjelaskan, remisi umum tersebut nantinya akan diberikan kepada warga binaan setelah selesai melaksanakan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

"Nanti untuk pemberian remisi akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Batam," kata Yan. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)



Berita Terkini