BATAM TERKINI

Ketua DPRD Desak BP Batam Bersikap Bantu Ribuan Korban Kaveling Bodong PT PMB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan konsumen PT Prima Makmur Batam berfoto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPRD Batam digelar, Kamis (11/8/2022).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur meminta agar pemerintah segera mengambil sikap perihal kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam.

Pasalnya, kasus tersebut merugikan sekitar 3.000 warga Batam.

Oleh karenanya, Cak Nur mendesak agar pihak terkait, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam, dapat memberi solusi terhadap keluhan ribuan konsumen.

"Ada potensi untuk status lahan hutan lindung di sana dibebaskan menjadi lahan pemukiman. Seperti di Tanjung Buntung dulunya juga begitu," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar, Kamis (11/8/2022).

Hal ini pun sudah ditanyakan langsung oleh Cak Nur kepada perwakilan BP Batam saat agenda RDPU dilaksanakan.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Pegatron dan PT Simatelex Batam, Paling Diburu Selama Job Fair

Akan tetapi, perihal status hutan lindung, pihak BP Batam sendiri menyebut jika wewenang itu mesti dikoordinasikan terlebih dulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Jangan sampai ada masalah sosial terjadi di lokasi. Karena potensinya ada dengan intimidasi yang diberikan kepada konsumen," tambahnya.

Sementara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia sendiri telah mengeluarkan rekomendasi perihal pemulihan hak konsumen.

"Ya kerugian harus dibayarkan. Tapi, ternyata pihak perusahaan tidak ada dana," ujar perwakilan BPKN, Rolas Sitinjak. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

 



 

Berita Terkini