PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Baru 2022 secara Online, Siapkan KTP dan No HP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 yang kini bisa ditukar secara online melalui aplikasi Pintar BI.

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia telah merilis uang Rupiah edisi baru di momen HUT Kemerdekaan RI, Rabu 17 Agustus 2022.

Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia, ketujuh uang TE 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Masyarakt sudah bisa menukarkan uang Rupiah baru ini secara online melalui kas keliling yang diakses di Aplikasi Pintar lewat laman pintar.bi.go.id.

Peluncuran uang baru  2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) ini masih mengusung tema kebudayaan Indonesia untuk tampilan belakang uang seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.

Baca juga: Bank Indonesia Tambah Mobil Kas Keliling di Batam, Cek Jadwal & Lokasi Penukaran Uang Baru

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya

Sementara untuk bagian depan mata uang TE ini masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional.

Berikut cara menukarkan uang baru emisi 2022:

Cara Tukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar

  • Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ atau klik di sini 
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Kemudian "Pilih Provinsi" sesuai domisili
  • Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
  • Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling terdekat.
  • Pilih salah satu lokasi dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
  • Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan. Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  • Lalu klik "Lanjutkan"
  • Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.
  • Bukti pemesanan dapat dicetak atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.

Baca juga: Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, Mandiri dan BNI secara Online

Baca juga: Cara Menarik Saldo PayPal ke Rekening Bank via Ponsel dan PC

Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Perlu diketahui, Aplikasi Pintar adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Aplikasi Pintar ini belum tersedia di Play Store mapun App Store.

Jadi, masyarakat baru dapat mengakses melalui laman pintar.bi.go.id.

Cara menukar uang baru emisi 2022 melalui pintar.bi.go.id.

Syarat Penukaran Uang Rupiah

Berikut ini syarat menukar uang baru, dikutip dari pintar.bi.go.id:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, dan Mandiri agar Terhindar dari Pembobolan Saldo

Baca juga: Cara Praktis Kirim Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

(*)

Berita Terkini