TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan yang cukup beragam mulai dari pengobatan umum, layanan gigi, konsultasi kesehatan, hingga layanan operasi .
Ada sejumlah operasi yang pembiayaannya ditanggung penuh BPJS Kesehatan.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menjalani 20 jenis operasi ini.
Sebut saja operasi hernia, operasi jantung, operasi kanker, operasi caesar, operasi katarak dan lainnya.
Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.
Baca juga: Cara Berobat ke IGD Rumah Sakit Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya
Lalu apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022 :
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan, Begini Tahapannya
Baca juga: CARA Konsultasi Dokter Gratis Melalui Aplikasi JKN Khusus Peserta BPJS Kesehatan
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi saraf terjepit.
Dilansir dai TribunJakarta, untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Selain itu Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.
Berikut daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014).
Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Perhatikan Jangka Waktu Klaimnya
Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Coba Cek Daftarnya