TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sudah dikenal masyarakat, pe produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Gunung Daik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kabarnya tiba-tiba berhenti beroperasi.
Berhentinya produksi BUMD yang dikelola oleh PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) ini, disebabkan karena usulan yang di ajukan PT PSM perihal usulan untuk biaya tambahan penyertaan modal, yang diajukan sebesar Rp 1 miliar tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Perihal usulan itu dengan nomor surat 105/DIR/PT.PSM/VI/2022 pada 30 Juni 2022.
Pemda menjawab surat tersebut dengan mengeluarkan surat ke Direktur utama PT PSM pada 19 Agustus 2022 kemarin dengan nomor 500/EKON-SDA/1057.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, terpaksa belum dapat mengucurkan penyertaan modal kepada perusahaan BUMD, yang dikelola oleh PT PSM pada 2022 ini.
Hal itu dikarenakan faktor regulasi yang harus terlebih dahulu direvisi.
"Satu-satunya kendala, yaitu tadi ada Perda yang harus direvisi. Dan itu tidak serta merta, memerlukan waktu dan proses yang lumayan, karena memang harus dimulai dari Pembuatan Naskah Akademik, rencana bisnis dan Analisa Investasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Lingga, Yulius, Minggu (4/9/2022).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018 pasal 6 juga dijelaskan bahwa BUMD Lingga, telah mendapatkan support dana dari daerah pada 2016 sebanyak Rp 5 Miliar.
Dan dilakukan penyertaan modal lanjutan, dengan besaran anggaran Rp 30 Miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah, meskipun baru terealisasi dengan rincian, pada 2018, Rp 500.000.000,-, tahun 2019, Rp. 6.850.000.000,- dan tahun 2020, Rp. 4.000.000.000,-.
Aturan tersebut tidak lagi mengikat, karena sudah kadaluarsa terhitung sejak 2020.
Sehingga untuk penyertaan modal lanjutan harus dilakukan kajian ulang terhadap perda terkait.
Pada periode Pemerintahan Nizar-Neko dan kepengurusan direksi BUMD yang baru dilantik pada Desember 2021 lalu, memang belum ada suport angaran penyertaan modal yang masuk ke BUMD sampai saat ini.
Pemerintah telah berencana pada tahun ini, penyertaan modal dapat kembali dikucurkan ke BUMD, namun terkendala regulasi.
Sebelumnya ungkap Yulius memang BUMD Lingga, melayangkan surat untuk penambahan penyertaan modal dengan rincian Rp 1 miliyar di tahun 2022 ini.
Namun usulan itu tidak terpenuhi, dan baru dapat terpenuhi jika perubahan Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD selesai direvisi.
Lebih jauh dijelaskan, proses revisi perda butuh waktu dan anggaran. Meskipun demikian, pemerintah daerah menargetkan pada 2023, penyertaan modal akan kembali disuntik untuk kelanjutan operasional BUMD.
Apalagi, peran BUMD sangat signifikan dalam membantu peningkatan ekonomi daerah.
Terlebih kerja keras bupati sebagai pemenang saham, untuk menghidupkan peran BUMD sudah sangat baik.
Bahkan sangat mengapresiasi direksi yang saat ini dinilai sudah berusaha survive meskipun dengan kondisi keterbatasan anggaran.
Sebab, hal tersebut sejak awal memang sudah menjadi atensi Bupati bahkan sejak proses seleksi Direksi yang menekankan pentingnya jiwa petarung untuk menjadi Direksi BUMD Lingga.
Kehadiran AMDK Gunung Daik, merupakan suatu yang sangat dinantikan oleh masyarakat lingga dan sebenarnya Manajemen Baru BUMD sudah menjawab tantangan tersebut.
Dan itu juga akan menjadi atensi pemerintah daerah, terutama dalam hal keberlangsungan produksinya nanti.
"Memang ini harus disegerakan, namun pastinya butus proses. Pemerintah akan ada usaha dan mudah-mudahan secepatnya terakomodir," papar Yulius.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Selamat menjelaskan bahwa untuk merevisi Perda, harus dimulai dengan banyak tahapan, sehingga menyita waktu.
Dia merunut dimulai dari Bagian Ekonomi sebagai unit kerja pengusul ranperda, yakni Ranperda penyertaan modal, yang kemudian diteruskan kepada Bagian Hukum.
Selanjutnya Bagian Hukum memasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) ke DPRD, yang dilanjutkan dengan pengajuan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM untuk di harmonisasi dan kemudian ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk difasilitasi.
Setelah semua itu selesai, akan dilanjutkan dengan proses di tingkat Pansus DPRD dan diparipurnakan menjadi perda.
"Permasalahan ini, sudah diaudiensikan ke DPRD, pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Dan keputusannya, kesemua pihak yang terlibat sepakat untuk tidak disertakan modal pada BUMD tahun ini, menyusul terealisasinya aturan baru," jelas dia.
Sementara itu, Dirut BUMD M. Syahrial juga turut membenarkan.
Nihilnya penyertaan modal dari pemerintah daerah dikarena kendala aturan yang harus dirubah.
Namun keadaan ini tidak menjadi akhir, dia optimis produksi AMDK bisa berjalan kembali, seiring komunikasi yang intern dilakukan dengan pemerintah daerah.
"Memang kenyataannya, harus dilalui dengan benturan aturan. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin," kata M Syahrial.
Sejauh ini memang, BUMD masih membutuhkan suntikan modal yang kuat, karena produksi yang dijalankan belum mengalami peningkatan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, salah satunya beban operasional. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)