BERITA ATTA HALILINTAR

Kuasa Hukum Korban Net89 Desak PPATK Periksa Aset Atta Halilintar Atas Dugaan TPPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Net89 buka suara soal keterlibatan Atta Halilintar dalam kasus ini, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Net89, Zainul Arifin minta aset Atta Halilintar ditelusuri.

Zainul Arifin desak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periksa harta milik Atta Halilintar.

Hal itu karena dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu Zainul Arifin minta ketegasan hukum bahwa semua orang sama dimata hukum.

Zainul mengatakan pihaknya telah mendatangi PPATK untuk buat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Net89.

Atta Halilintar dikaaitkan dengan kasus Net89 karena sempat berinteraksi dengan Reza Paten.

Baca juga: Atta Halilintar Cedera Engkel Lagi, Diperkirakan Sembuh dalam Waktu Dua Minggu

Reza Paten diketahui founder robot trading Net89.

Reza Paten sempat memenangkan lelang headband Atta Halilintar.

Headband Atta Halilintar dilelang dengan nilai Rp 2,2 Miliar oleh Reza Paten.

Kini Atta Halilintar dikaitkan dengan kasus robot trading Net89.

“Adapun laporan kami tersebut terkait dengan penelusuran (tracing) dugaan aliran dana yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Zainul, Selasa (1/11/2022).

Menurut Zainul, terdapat lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Net89.

Rinciannya, Atta Halilintar menerima Rp 2,2 miliar, Taqy Malik Rp 700 juta, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Ardi Prakasa.

Selain publik figur, Zainul juga meminta PPATK melakukan tracing aset terhadap para petinggi robot trading Net89.

Mereka juga telah melampirkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat di kasus tersebut ke PPATK.

 “Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.

Baca juga: Ameena Putri Atta Halilintar Pakai Kostum Kelelawar saat Hari Halloween

Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.

Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.

“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.

Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.

“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.

Sebelumnya, korban robot trading PT SMI Net 89 atau Net 89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.

Menurut Zainul, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," katanya.

Menurut Zainul,  publik figure seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.

Baca juga: Polisi akan Panggil Atta Halilintar Terkait Kasus Robot Trading Net89

Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net 89 Reza Paten.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya.

"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," sambungnya.

Zainul Arifin juga membawa bukti terkait keterlibatan kelima publik figur tersebut dengan robot trading Net 89.

Terdapat rekening koran dan tangkapan layar sosial media para publik figur saat mempromosikan platform tersebut.

"Hari ini kami sudah membawa bukti-buktinya, ada juga bukti elektronik, rekening koran, capture publik figur di media sosial dan juga kami menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Robot Trading Desak PPATK Telusuri Aset Atta Halilintar, Kuat Dugaan Lakukan TPPU

Berita Terkini