KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Karimun terus mempersiapkan menjelang Pemilu Serentak atau Pilkada Karimun.
Salah satu tahapan yang dilakukan KPU Karimun menjelang Pilkada Karimun dalam Pemilu Serentak 2024 adalah persiapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, proses persiapan dalam rekrutmen PPK dan PPS pada Pilkada Karimun atau Pemilu Serentak 2024 akan menerapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 telah berjalan selama empat bulan, terhitung sejak 14 Juli 2022. Serta sudah masuk dalam tahapan pembentukan badan Adhoc," ungkap Eko Purwandoko, Jumat (18/11/2022).
Adapun jumlah rekrutmen Badan Adhoc nantinya diseluruh 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun.
Baca juga: KPU Lingga Akan Rekrut 65 Anggota PPK, Masing-masing Lima Orang Setiap Kecamatan
Totalnya sebanyak 8.480 peserta, dengan jumlah keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.
Selain itu, proses perekrutan telag tercantum dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Sementara jadwal Pembentukan Badan Adhoc PPK akan berlangsung pada tanggal 20 November 2022 hingga 1 Januari 2023 mendatang, dengan masa Kerja PPK pada 2 Januari hingga 1 April 2024.
Sementara pembentukan PPS akan digelar pada 29 November 2022 hingga 15 Januari 2023, dengan masa Kerja PPS pada 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.
"Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari ASN," ujarnya.
Baca juga: Selesai Bimtek, PPS dan KPPS Kecamatan Singkep Barat Siap Tempur di Pilkada Lingga
Terkait jumlah dan tempat dalam pemungutan suara (TPS) saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan. Menurutnya setiap TPS maksimal jumlah pemilih 300 orang dari yang sebelumnya 500 orang.
Eko juga menegaskan, syarat menjadi anggota PPK dan PPS harus mempunyai integritas, jujur, adil, serta bukan anggota partai politik, sehingga diharapkan dapat berkerja secara maksimal.
"Dalam proses rekrutmen badan Adhoc tentunya dengan usia yang sudah 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan berdomisili warga Kabupaten Karimun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)