KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI akhirnya menerbitkan Peraturan KPU alias PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan KPU ini mengatur tentang daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Februaari 2023 serta ditanda tangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari periode 2022-2027, turut mengatur jumlah dapil serta kursi DPRD Provinsi Kepri pada kabupaten dan kota.
Terdapat tujuh dapil dalam PKPU NOmot 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang DPRD Provinsi Kepri.
Khusus untuk Kota Batam, KPU RI membagi dapil menjadi tiga bagian.
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Karimun Tetap 30 Terbagi Dalam Empat Dapil
Dengan pembagian dapil masing-masing Kepulauan Riau 4, Kepulauan Riau 5 serta Kepulauan Riau 6.
Berikut dapil serta alokasi kursi untuk DPRD Kepri berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:
Kepulauan Riau 1 (5 Kursi per dapil)
- Kota Tanjungpinang
Kepulauan Riau 2 (6 Kursi per dapil)
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Bintan
Kepulauan Riau 3 (6 Kursi per Dapil)
- Kabupaten Karimun
Kepulauan Riau 4 (10 Kursi per Dapil)
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Lingga Jadi 25 Kursi, Dapil Ikut Bertambah
Kota Batam A:
- Kecamatan Batu Ampar
- Kecamatan Lubuk Baja
- Kecamatan Bengkong
- Kecamatan Batam Kota
Kepulauan Riau 5 (10 Kursi per Dapil)
Kota Batam B:
- Kecamatan Belakang Padang
- Kecamatan Sekupang
- Kecamatan Batuaji
- Kecamatan Sagulung
Kepulauan Riau 6 (5 Kursi per Dapil)
Kota Batam C:
- Kecamatan Nongsa
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Ini Usul Pantai Piayu Laut Jadi Destinasi Wisata Kuliner Halal
- Kecamatan Bulang
- Kecamatan Sei Beduk
- Kecamatan Galang
Kepulauan Riau 7 (3 Kursi per Dapil)
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas.(TribunBatam.id)
Sumber: KPU.go.id