TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permasalahan Pekerja Migran Indonesia seoalah tidak ada habisnya di Kota Batam.
Banyak PMI Ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia melalui kota Batam.
Tentunya banyak pihak yang menjadi sorotan terkait hal ini. Salah satunya termasuk Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Imigrasi memperikan penjelasan dalam acara coffee morning dikantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Selasa (14/2/2023).
Kabid Tikkim Imigrasi Batam Ritus Ramadhan menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi masalah PMI Ilegal yang diberangkatkan ke ke luar Negeri ini.
Menurut Ritus, setidaknya selama Januari ini merkea sudah mencegah sebanyak 1258 orang yang hendak ke luar negeri baik itu ke Malaysia ataupun Singapura.
"Sebenarnya kita tidak bisa melarang mereka untuk pergi keluar Negeri jika mereka sudah lulus dalam pembuatan paspor. Karena dari hasil wawancara mereka tidak mencurigakan," sebut Ritus.
Hanya saja menurut Ritus, mereka bisa melakukan pengecekan ketika hendak keluar negeri saat mereka menghambil cop paspor.
Dengan melihat gelagat mereka, Pihak Imigrasi bisa melihat mana orang yang hendak pergi liburan atau orang yang hendak bekerja ke luar negeri.
"Setidaknya ada 1258 WNA yang kita cekal untuk berangkat ke Luar Negeri. Mereka diduga akan bekerja disana," sebut Ritus lagi.
Ketika nama mereka sudah masuk dalam daftar cekal, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi untuk negara orang walau lewat daerah lain.
"Jadi semuanya itu sudah masuk sistem, kalau dia lewat Karimun atau Tanjungpinang Misalnya ya tetap juga tidak bisa," lanjutnya.
Disampaikannya selama bulan Januari 2023, mereka sudah mencekal sebanyak 1258 orang.
Diantaranya yakni sebanyak 39 orang di pelabuhan Sekupang sebanyak 39. Kemudian di pelabuhan Harbourbay sebanyak 419 orang dan pelabuhan Batam Center sebanyak 800 orang.
"Jadi seperti intansi lain kita juga melakukan pengawasan seperti ini. Tapi balik lagi, kita tidak bisa tahan juga mereka itu untuk pergi keluar negeri," lanjutnya.
Namun jika nama mereka yang sudah dilarang untuk keluar negeri namun tetap berangkat dengan alasan kesehatan. Menurut Ritus itu bisa saja dilakukan dengan adanya dokumen pendukung.
"Misal ada dokumend dari pihak rumah sakit jika mereka memang hendak pergi ke luar negeri untuk berobat," tegasnya.(Koe)