TRIBUNBATAM.id - Mulai kemarin (21/3/2023), pemerintah telah menerapkan pemberian subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit.
Kuota diberikan untuk 1 juta motor listaran Rp 7 triliun dalam konversi selama 2023 dan 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi ini, pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti kriteria orang yang berhak mendapatkan subsidi hingga jenis motornya.
"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023) dilansir kompas.com.
Syarat penerima subsidi
Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Berikut rinciannya:
- Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
- Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.
Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi di Aplikasi PLN Mobile, Ini Syaratnya
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya
Syarat motor listrik yang dapat subsidi
Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:
- Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
- Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Demikian syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/3/2023), semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)