TRIBUNBATAMN.id - Lembaga keuangan akan memeriksa calon debitur untuk mengetahui informasi mengenai histrori kreditnya.
Itu dilakukan dengan melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK.
Cara cek SLIK OJK dapat dilakukan via HP dan Kantor regional terdekat.
Anda juga bisa meminta informasi terkait kredit yang tercatat pada OJK tersebut jika ingin mengajukan KPR di bank.
BI Checking atau SLIK OJK bertujuan untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai keterlibatan seseorang atau entitas dalam transaksi keuangan yang melibatkan lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga pembiayaan.
Keberadaan BI Checking atau SLIK OJK memiliki fungsi untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai histori kredit individu atau perusahaan, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial.
SLIK OJK juga memainkan peran penting dalam mencegah tindakan keuangan yang merugikan, memantau tingkat risiko di sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen.
Baca juga: Cara Pebaiki Skor Kredit BI Checking yang Buruk agar Lolos Pinjaman Bank
Baca juga: Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online
Informasi ini kemudian dapat diakses oleh lembaga keuangan yang melakukan penilaian risiko kredit terhadap calon peminjam.
Syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online
Simak persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.
- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir. Email aktif. Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Apabila persyaratan dari cara cek BI checking atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa ikuti langkah berikut.
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK
1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK via HP
Kini terdapat 2 cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK melalui Web idebku.
- Buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.
- Klik menu Pendaftaran di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik Selanjutnya.
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
- OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran.
2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline
Masyarat juga bisa melakukan BI Checking secara offline dengan datang ke kantor OJK.
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
- Pastikan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
- Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
- Jika telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon yang didaftarkan.
Itulah beberapa cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline dan online.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)