BATAM TERKINI

Ombudsman Minta Pejabat tak Intervensi Proses PPDB di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Batam, Bungasia membantah adanya kewajiban bagi peserta didik baru untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) langsung selama dua bulan setelah calon siswa yang lolos melaksanakan tahapan daftar ulang.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit, satu di antaranya SMA Negeri 3 Batam.

”Hingga saat ini panitia di SMAN 3 masih komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Kamis (6/7/2023).

Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi. Namun turut membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”.

”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja," katanya.

Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.

Baca juga: Kepsek SD dan SMP di Batam Tandatangani Pakta Integritas Pencegahan Pungli PPDB

Berdasarkan hasil pemantauan  pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324.

Sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi.

Namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” kata Lagat.

Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

Saat di konfirmasi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Batam, Bungasia membantah adanya kewajiban bagi peserta didik baru untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) langsung selama dua bulan setelah calon siswa yang lolos melaksanakan tahapan daftar ulang.

Hal tersebut menampik temuan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang ia pimpin pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

“Dari sekolah tidak ada aturan tersebut dan kami juga tidak mewajibkan pembayaran SPP. Jadi tidak ada kewajiban seperti itu. Mau bayar langsung dua bulan, satu bulan, ataupun belum bayar juga tidak apa-apa, yang penting lapor diri,” ujar Bungasia.

Kemungkinan, kata dia, ada salah penyampaian dari ketua panitia PPDB sekolah kepada Ombudsman Kepri saat mendatangi sekolah.

“Saat Ombudsman datang kemarin (Senin, 3 Juli 2023) saya sedang tidak berada di sekolah karena sakit, jadi yang melayaninya adalah ketua panitia PPDB. Mohon maaf, ini hanya salah penyampaian saja dari pihak panitia kami. Mungkin karena kelelahan makanya menyampaikan wajib SPP 2 bulan, padahal tidak seperti itu. Dan ini bukan arahan dari Disdik,” kata Bungasia.

SMAN 15 Batam menetapkan biaya SPP sesuai surat edaran Gubernur Kepri Tahun 2017 yakni Rp 135 ribu per bulan. Pembayaran SPP dilakukan secara non tunai menggunakan virtual account bank BNI. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewenangan serta menerapkan administrasi sekolah agar lebih transparan.

“Jadi terserah orang tua murid sampai dimana kemampuannya. Bahkan tidak bayar pun tidak apa-apa asal melaporkan diri,” katanya.

Bungasia menambahkan, Rencana Daya Tampung (RDT) SMAN 15 Batam pada PPDB tahun ini yakni 324 siswa atau sebanyak 9 rombongan belajar (Rombel) dengan jumlah per Rombel 36 siswa. Hingga Rabu (5/7) jumlah calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran ulang sebanyak 246 orang.

“Dari jalur zonasi ada 188 orang yang sudah daftar ulang. Kemudian dari jalur afirmasi 29 orang dan jalur prestasi juga 29 orang. Lalu, yang belum mendaftar ulang ada 77 orang dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 140 orang,” katanya.

Dari jumlah RDT yang telah disiapkan, SMAN 15 Batam masih kekurangan dua Rombel.

Selain itu, panitia PPDB SMAN 15 Batam juga mendapat laporan dari sejumlah orang tua yang tinggal di sekitar sekolah yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMAN 15 Batam karena Kartu Keluarga (KK) milik mereka belum genap setahun.
 
“Banyak orang tua calon siswa dari Kampung Jabi, Kampung Bakau Serip dan  Kampung Teluk Mata Ikan yang datang ke sekolah dan melapor bahwa mereka tidak bisa mendaftarkan anaknya secara online karena KK belum setahun,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Panitia PPDB SMAN 15 Batam akan meneruskan laporan tersebut ke Disdik Kota Batam untuk menjadi bahan evaluasi dan memberikan solusi terbaik kepada orang tua calon siswa.

“Kami akan teruskan ini ke Disdik, dan akan kami upayakan agar mereka bias mendapatkan pendidikan, terlebih bagi anak-anak yang orang tuanya kurang mampu. Apalagi di daerah pesisir ini kan mayoritas pekerjaan utama orang tua dari anak-anak ini adalah nelayan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Berita Terkini