ANAMBAS TERKINI

DPD PAN Anambas Umumkan PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah, KTA Langsung Dicabut

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD PAN Anambas, Muslim saat mengumumkan pergantian antar waktu (PAW) Siti Bayu Khusnul Hatimah

Tribunbatam.id, Anambas - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Anambas resmi umumkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Usulan PAW kader PAN yang duduk di DPRD Anambas itu, disampaikan oleh Sekretaris DPD PAN Anambas, Muslim.

Ia mengatakan, dasar pemberhentian tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah diperoleh dari dua surat maklumat DPP PAN yang ditandatangani lansung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Pemberhentian tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah serta dicabutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional teregister dalam nomor surat : PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 150/VI/2023.

Dan surat kedua mengenai persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Siti Bayu Khusnul Khatimah digantikan oleh Imran dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023.

"Surat maklumat bercap basah dan logonya timbul. Surat ini juga sudah melalui mahkamah partai," ucapnya, Minggu (9/7/2023).

Ia mengungkap, penyebab keluarnya putusan PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah dikarenakan tidak mengindahkan intruksi partai atau melanggar AD/ART organisasi.

"Ini sebenarnya murni persoalan internal. Mungkin saya tidak bisa menyebutkan secara detail tapi, intinya intruksi untuk kader partai yang duduk saat ini diminta untuk mendaftar lagi di bacaleg 2024, tapi beliau tidak mengindahkan," terangnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, dengan terbitnya putusan tersebut, maka Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak lagi berstatus sebagai anggota DPD PAN Anambas.

"Dalam salah satu Diktum yang dikeluarkan, PAN tidak lagi bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh Siti Bayu apabila mengatasnamakan Partai," jelasnya.

Muslim menyebut, pihaknya akan mengawal dan menggiring proses PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah kepada Imran di DPRD Anambas.

Dua surat usulan PAW dari DPP PAN, sambungnya, telah diserahkan ke DPRD dan KPU Anambas.

"Surat dari DPRD juga sudah masuk ke KPU dan DPRD selanjutnya akan menyurati Pemda Anambas untuk seterusnya diserahkan ke provinsi agar dikeluarkan SK Gubernur," terangnya.

Ia pun berharap, pihak-pihak yang berkompeten dapat berkerja secara profesional dalam memproses PAW salah satu anggota PAN Anambas itu.

"Saya juga tegaskan, apabila ada hal-hal ataupun persoalan diluar ini merupakan urusan internal PAN dan dalam prosesnya juga dilindungi oleh Undang-Undang dan untuk yang berada diluar internal partai ikuti secara  prosedur," kata Muslim. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini