KEUANGAN

2 Cara Mengaktifkan Kartu Kredit BNI yang Sudah Terblokir

Ada 2 cara untuk mengaktifkan kembali kartu kredit BNI yang secara otomatis terblokir dari pihak bank karena alasan tertentu.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar bni.co.id
2 cara mengaktifkan kartu kredit BNI yang sudah terblokir, Minggu (16/7/2023). Foto: Jenis kartu ATM BNI dilansir dari tangkapan layar resmi bni.co.id. 

TRIBUNBATAM.id- 2 cara mengaktifkan kartu kredit BNI yang sudah terblokir. 

Nasabaha BNI pasti sudah tidak asing lagi dengan kartu kredit. 

Penggunaan kartu kredit harus dilakukan aktivasi kartu terlebih dahulu. 

Dalam rentan waktu 3 bulan nasabah diminta untuk mengaktifkan kartu kredit. 

Jika tidak diaktifkan maka akan terblokir secara otomatis dari pihak bank. 

Apabila kartu kredit sudah terblokir yang bisa dilakukan nasabah adalah kembali mengaktifkan kartu. 

Berikut 2 cara mengaktifkan kartu kredit BNI yang sudah terblokir:

1. Cara mengaktifkan kartu kredit BNI yang sudah terblokir via Call Center BNI 

  • Dial 1500046 di HP .
  • Setelah terhubung dengan Customer Service, sampaikan jika Anda ingin membuka blokir kartu kredit BNI.
  • Customer Service akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu, seperti menanyakan 16 digit nomor kartu kredit, nama pemegang kartu, tanggal lahir, dan alamat penagihan.
  • Setelah data terverifikasi, Customer Service akan mengaktifkan ulang kartu kredit Anda jika sebelumnya telah diajukan pemblokiran kurang dari 1x24 jam.
  • Namun, jika diblokir karena kartu kredit tidak diaktivasi/diblokir permanen, maka Anda perlu melakukan pengajuan ulang kartu kredit

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu Brizzi, E-Money, dan Flazz Lewat Mobile Banking

Baca juga: Cara Mengaktifkan GoPayLater Beserta Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran

2. Lewat Kantor Cabang BNI

  • Ambil nomor antrian untuk bertemu dengan Customer Service BNI.
  • Setelah nomor antrian dipanggil, segera sampaikan jika Anda ingin membuka blokir kartu kredit BNI.
  • Customer Service akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu dengan meminta KTP dan kartu kredit (jika ada).
  • Setelah data terverifikasi, permintaan buka blokir kartu kredit akan diproses jika sebelumnya telah mengajukan pemblokiran maksimal 1x24 jam.
  • Jika kasusnya adalah diblokir permanen karena permintaan nasabah atau sama sekali belum aktivasi, maka akan dibuatkan kartu kredit pengganti dengan jangka waktu pengiriman 14 hari kerja.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved