BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ujian praktik SIM di Batam resmi berubah hari ini, Senin (7/8/2023).
Beberapa hal yang mendasar di antaranya tak ada lagi jalur lintasan zig zag dan angka delapan.
Perubahan lintasan ujian praktik SIM ini disebut semakin mempermudah pengendara bermotor dalam memperoleh SIM.
TribunBatam.id mendatangi langsung Polresta Barelang untuk melihat langsung perubahan ujian praktik SIM C.
Terlihat dari 15 peserta ujian Praktik SIM C di lapangan ujian SIM C Polresta Barelang, sebanyak 12 orang berhasil dan tiga orang diminta untuk mengulang kembali ujian 2 minggu ke depan.
Sekira pukul 09.30 WIB pemohon SIM C terpantau sudah melakukan uji coba jalur lintasan baru.
"Mayoritas berhasil, tadi yang gagal dan harus mengulang kembali dikarenakan kurang memperhatikan instruksi, lampu sen dan reaksi menoleh ke kanan yang tidak dilakukan, serta grogi dari peserta," ungkap Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Iptu Latifa Andika.
Latifa mengungkapkan adanya perubahan jalur lintasan ujian Praktik SIM C ini diharap mampu mempermudah masyarakat dalam ujian SIM C.
Petugas dari kepolisian memperbolehkan pemohon untuk melakukan uji coba sebelum praktik ujian dimulai.
Dalam keterangannya, pemohon yang melakukan ujian praktik SIM C diberi dua (2) kali kesempatan dan diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadinya.
Kecepatan dari kendaraan saat ujian yakni pada kisaran 30 km/jam serta menggunakan helm dan membawa kendaraan yang memiliki kelengkapan seperti spion, sen yang hidup, lampu hidup, dan lainnya.
Menurut Ronawi salah satu peserta ujian sim mengatakan, jalur yang ada saat ini juga dianggap memiliki tingkat kelebaran yang lebih lebar dan memadai ketimbang jalur sebelumnya yang dirasa sempit.
"Lebih mudah yang ini untuk sirkuitnya dibanding yang sebelumnya. Kemudian untuk praktiknya lebih fokus rambu-rambu instruksi yang ada," kata Ronawi pada Tribun Batam.
Di tempat lain, Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, saat dihubungi Tribun Batam mengatakan untuk Polresta Barelang tertanggal hari ini, Senin (7/8/2023) sudah diberlakukan uji praktek sim untuk kendaraan roda dua (2) dengan lintasan terbaru sesuai dengan Kep Kakorlantas no 105/VIII/2023.
Berikut empat tahapan yang harus dilalui pemohon ujian praktik SIM di Batam, yakni:
- Reaksi pengereman berhenti di stop, ditahap ini pemohon diharuskan berhenti beberapa detik dengan menurunkan kaki kiri kemudian tengok ke kanan.
- Reaksi U turn atau putar balik dengan ketentuan menyalakan lampu sen, disini pemohon tidak diperbolehkan untuk menurunkan kaki dan pastikan lampu sen kanan menyala saat hendak putar balik.
- Kemudian pemohon harus melintasi jalur S tanpa menurunkan kaki atau keluar jalur yang telah dibuat
- Reaksi menghindar untuk belok kiri sen kiri, belok kanan sen kanan dan berhenti menggunakan kaki kiri.(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)