TRIBUNBATAM.id- Cara agar sukses ajukan kredit dengan BI Checking atau SLIK OJK.
BI Cheking atau yang dulu disebut sebagai SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK.
Sistem informasi ini untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK atau BI Checking dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan.
Selain itu juga dimanfaatkan untuk penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK.
Sehingga nantinya digunakan untuk verifikasi kerja antar Pelapor SLIK dengan pihak ketiga dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Adanya BI checking sanga penting untuk pengajuan pinjaman atau kredit.
Pasalnya, seseorang biasanya akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking atau SLIK OJK.
Yang mana berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan maupun kegagalan pembayaran.
Walaupun tidak semua kredit yang diajukan akan diterima oleh pihak ketiga.
Tak jarang ditemui beberapa orang yang pengajuan kreditnya ditolak.
Berdasarkan riwayat pembayaran kredit, debitur yang mengajukan kredit akan dinilai dan dievaluasi.
Dari sana debitur akan mendapatkan skor kredit.
Lewat skor kredit akan jadi penentu apakah pengajuan kreditmu akan diterima atau tidak.
Dilansir dari web bank CIMB Niaga, berikut pembagian skor kredit BI Checking atau SLIK OJK:
-
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
-
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
-
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
-
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Calon debitur akan ditolak pengajuan kredit apabila calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5.
Sehingga akan masuk dalam Black List BI Checking.
Sebab, pihak bank tak mau ambil risiko jika nanti kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Non performing loan (NPL) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Yang dapat mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.
Sebaliknya, BI Checking atau SLIK OJK calon debitur akan di acc atau diterima jika memiliki skor 1.
Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
Sehingga cara agar calon debitur dapat lolos tahapan proses BI Checking atau SLIK OJK saat ajukan kredit adalah dengan memiliki skor kredit yang baik.
Yaitu dengan mempunyai skor 1 dan maksimal skor 2.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)