KESEHATAN

Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit dari faskes1 hingga rumah sakit. Foto ilustrasi suasana di Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Sebagai catatan, berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit.

Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

2. Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.

Melansir momsmoney.id, jenis penyakit ini perlu ditangani di rumah sakit dengan peralatan atau dokter spesialis.

  • Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit. Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  • Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  • Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  • Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Penyakit Darurat atau IGD

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.

Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

  • Anda bisa langsung membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. 
  • Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
  • Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
  • Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien. Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
  • Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya. Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
  • Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Shopee

Baca juga: Panduan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota

Bila sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Berbicara dengan Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
  • Melaporkan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Itulah panduan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat menggunakan faskes dan rumah sakit.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkini