Kamis, 9 April 2026

OJK Panggil AdaKami Buntut Debitur Meninggal Diduga Teror Debt Collector

OJK bereaksi setelah kabar viral debitur meninggal dunia diduga teror debt collector.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Otororitas Jasa Keuangan (OJK) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami atau PT Pembiyaan Digital Indonesia.

Pemanggilan platform penyelenggaran fintech itu buntut tersiarnya kabar dugaan kematian tidak wajar (bunuh diri) debitur dan penagihan pinjaman tak sesuai ketentuan.

AdaKami merupakan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, serta telah terdaftar berizin OJK.

Pemanggilan yang dilakukan Kamis (21/9/2023) lalu itu bertujuan mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial dan media massa mengenai kasus kematian tak wajar debitu yang diduga karena teror penagihan dan tingginya bunga pinjaman.

"Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi untuk mencari debitur berinisial 'K' tersebut. Tetapi belum menemukan data debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, melalui siaran pers yang diterima TribunBatam.id, Sabtu (23/9/2023).

Terkait aduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan cara-cara teror seperti pemesanan makanan dan barang fiktif, AdaKami mengatakan belum menemukan bukti yang lengkap.

Sedangkan mengenai bunga pinjaman yang dilaporkam tinggi, pihaknya mengungkapkan, biaya-biaya yang dikenakan kepada pengguna telah diinformasikan dan disetujui oleh konsumen.

Atas informasi tersebut, OJK mengambil bebera tindakan, di antaranya, memerintahkan agar AdaKami melakukan investigasi mendalam terkait kebenaran kabar yang viral tersebut.

Selain itu, OJK meminta AFPI untuk menelaah batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending, sesuai dengan kode etik.

"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," ujar Aman.

Pihaknya juga mengimbau konsumen dan masyarakat untuk memperhatikan kebutuhan dan kemampuan membayar terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan fintech lending.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum meminjam di P2P Lending, termasuk syarat dan ketentuan pinjaman, bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.

Apabila konsumen merasa dirugikan, dapat segera menghubungi Kontak OJK 157 untuk menyampaikan pengaduan.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved