KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DANA Dalam Pemutihan Pajak 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA sebagai pemutihan pajak 2023, Rabu (18/10/2023). Foto: Aplikasi DANA dilansir dalam tangkapan layar resmi DANA, Kamis (21/9/2023).

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA sebagai pemutihan pajak 2023. 

Pemutihan pajak 2023 masih diberlakukan dibeberapa daerah seperti Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, dan lain-lain. 

Program ini menjadi salah satu program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Kondisi tersebut dapat dibilang sebagai pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan.

Sehingga dinilai bisa meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.

Di sisi lain, program tersebut bertujuan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda.

Oleh sebab itu , bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menjadikan DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).

Yang mana sebagai salah satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). 

Dengan begitu mulai saat ini penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa melalui aplikasi DANA.

Lewat fitur yang diberikan DANA dinilai memberikan kemudahan masyarakat melakukan kewajiban pajaknya.

Selain lewat DANA, pajak juga bisa dibayarkan melalui transfer bank, virtual account, dan kartu kredit.

Berikut cara bayar pajak lewat DANA:

1. Download DANA melalui PlayStore/AppStore.

2. Klik lihat semua/all services.

3. Pilih fitur atau kategori bills. Klik 'penerimaan negara'.

4. Terdapat 3 sub biller yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Klik salah satu.

5. Pengguna diminta masukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.

6. Jika sudah mendapat kode billing, klik 'check bill' dan tagihan akan keluar.

7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesai deh.

8. Terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan dan sukses.

Berikut cara bayar pajak lewat transfer bank: 

1. Bank BCA

  • Pilih menu Pajak.
  • Pilih menu Penerimaan Negara.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pilih Sumber Dana.
  • Tekan tombol Cetak untuk mencetak BPN.

2. Bank BRI

  • Buka aplikasi Brimo melalui gadget anda.
  • Login menggunakan password dan user anda.
  • Pilih menu Penerimaan Negara.
  • Masukkan Kode Billing.
  • Akan muncul halaman informasi Pajak yang akan dibayar, meliputi NPWP, Tahun, Masa, Kode Jenis Pajak dan Nominal pajak nya.
  • Jika telah sesuai, klik Lanjutkan.
  • Masukkan PIN.
  • Proses.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Berita Terkini