BERITA POLITIK

Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan Jadi Panglima TNI, Istana Beberkan Alasannya

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Akhirnya pihak istana memberikan jawaban mengapa Presiden Jokowi mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu diungkapkan secara gamblang oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ia menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menggantikan Yudo Margono.

Menurut Ari, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memilih calon Panglima TNI.

Selain itu, Kepala Negara disebut memiliki hak prerogatif dalam pemilihan orang nomor satu di lingkungan militer itu.

"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (31/10/2023).

Aspek yang dilihat, menurut Ari, yakni kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, dan rotasi antar matra.

"Serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI.

Puan mengatakan, Presiden Jokowi mengusulkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

“Nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, DPR RI bakal melanjutkan surpres tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Puan mengatakan, pergantian Panglima TNI diperlukan karena Yudo Margono bakal memasuki masa pensiun. “Yang sesuai dengan aturannya, yaitu (pensiun) pada tanggal 26 November, sesuai dengan hari kelahiran beliau,” kata Puan.

“Karenanya, memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023.

Halaman
12

Berita Terkini