TRIBUNBATAM.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan. Itu setelah ia meminta warganya memilih calon dari sebuah partai peserta Pemilu 2024.
Video yang memperlihatkan wajah kades tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turun tangan.
Jika terbukti bersalah, si kades bisa terancam pidana, baik penjara maupun denda.
Dalam video viral ini, kades laki-laki itu mengenakan jaket berwarna merah. Ada logo banteng moncong putih di dada sebelah kirinya.
Kades tersebut mengenakan kopiah hitam dan memegang mikrofon di tangan kirinya.
Dalam video tersebut, si kades mengajak warga hingga perangkat desa menyatukan dukungan kepada calon dari PDI Perjuangan, baik dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Di tahun politik ini, saya harap semua perangkat dan RT/RW, dan sebagian orang-orang saya di kampung, saya harap satukan pilihannya dengan kepala desa, karena kepala desa positif merah, PDI-P."
Baca juga: Lampung Viral Lagi, Pajak Kendaraan Menunggak Bakal Diumumkan Pakai Speaker
"Jadi untuk teman-teman harus PDI-P semua, baik di Dapil III (Kabupaten), Provinsi, dan Pusat," kata kepala desa dalam video yang dilihat Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Video viral itu akhirnya sampai ke pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah mengaku, pihaknya tengah menelusuri kebenaran video itu.
"Kami tengah mendalami tentang video yang beredar, kami masih meminta keterangan terhadap orang-orang yang ada di video tersebut," kata Addahrariyatul kepada Kompas.com.
Addahrariyatul menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalamnya mengatur juga tentang kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Tak hanya itu, larangan kepala desa terlibat dalam tim kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Baca juga: Viral di Tanjungpinang Video Aksi Pencurian Besi Penutup Parit, Pelaku Dua Orang
Kendati begitu, lanjut Addahrariyatul, pihaknya tak mau terburu-terburu menarik kesimpulan dari adanya video viral tersebut. Akan ada proses pendalaman sebelum akhirnya menarik kesimpulan.
"Jadi kami masih harus memastikan dulu, insyaallah secepatnya akan ada hasil," pungkasnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Kades di Sumenep Minta Warga Pilih PDI-P dalam Pemilu, Bawaslu Selidiki