LINGGA TERKINI

UMK Lingga Jadi Rp 3.402.492, Setara Tanjungpinang dan UMP Kepri

Penulis: Febriyuanda
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Disnakertrans Lingga bersama APINDO dan Serikat Buruh Bahas usulan UMK Kabupaten Lingga 2024 belum lama ini

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024.


Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.


Salah satunya, UMK untuk Kabupaten Lingga menjadi Rp 3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya  Rp 3.279.194.


UMK Kabupaten Lingga ini pun setara dengan UMK Tanjungpinang dan Upah Minimum Provinsi UMP Kepri.


Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minimum Tahun 2024 ini, mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum.


Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.


Kemudian, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023.


Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga sebelumnya, bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyepakati usulan UMK, yakni 3.370.946 untuk tahun 2024.


Meski begitu, Kepala Disnakertrans Lingga, Sabirin mengatakan, bahwa usulan tersebut akan setara UMP Kepri.


Pihaknya juga nantinya akan memantau perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lingga.


"Agar perusahaan mengikuti pembayaran upah ke pekerja sesuai apa yang telah disepakati bersama," imbuhnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Berita Terkini