Kamis, 9 April 2026

KEUANGAN

Cara Mudah Klaim Asuransi Kematian Bagi Nasabah AXA Mandiri

Khusus nasabah AXA Mandiri dapat melakukan klaim asuransi kematian dengan menyiapakan syarat dan dokumen yang telah ditetapakan dari Bank Mandiri.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
axa-mandiri.co.id
Cara mudah klaim asuransi kematian bagi nasabah AXA Mandiri, Jumat (29/12/2023). Foto: Asuransi AXA Mandiri dilansir dalam laman resmi axa-mandiri.co.id, Jumat (29/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara mudah klaim asuransi kematian bagi nasabah AXA Mandiri

Bank Manidiri telah menyediakan layanan AXA Mandiri

AXA Mandiri terlah mendjai keunggulan Bnak Mandiri dalam menawarkan asuransi.

Asuransi ini melayani masyarakat dengan menyediakan beragam solusi produk inovatif, sesuai dengan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Seperti  asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dana pensiun (DPLK AXA Mandiri), hingga perencanaan keuangan masa depan.

Nasabah Bank Mandiri juga bisa mengklaim asuransi kematian dari AXA Mandiri

Namun ada syarat yang harus diperhatikan jika akan mengklaim asusrasi kematian. 

Baca juga: Cara Hapus Riwayat Transaksi Livin by Mandiri lewat Aplikasi hingga Mesin ATM

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Libur Nataru di BCA Mobile dan Livin by Mandiri

Berikut syarat klaim asusransi kematian dari AXA Mandiri :

  1. Formulir Pernyataan Pengajuan Klaim Meninggal (diisi oleh Ahli waris atau bila usia Ahli waris dibawah 17 tahun, maka formulir dilengkapi oleh Wali).
  2. Surat Keterangan Dokter (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
  3. Ahli waris/FA mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:

- Polis asli

- Bukti pembayaran premi terakhir – asli

- Kartu pengenal Tertanggung – asli atau fotocopy yang dilegalisir.

- Kartu pengenal dan Akta kelahiran Termaslahat – asli atau fotokopi yang dilegalisir.

- Kartu Keluarga – asli atau fotokopi yang dilegalisir.

- Surat Keterangan Kematian dari Pamong Praja – asli atau fotokopi yang dilegalisir

- Akta Kematian dari Instansi yang berwenang – asli atau fotokopi yang dilegalisir

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved