BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di ikon Welcome to Batam menimbulkan kontroversi di internal Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua TKD Prabowo Gibran Kepri, Asman Abnur, mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemasangan baliho dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan TKD.
Namun, pernyataan Asman Abnur dibantah oleh Ketua Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.
Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam
Menurut Musrin, Asman Abnur sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, tetapi mungkin saja lupa.
Musrin juga menunjukkan bukti adanya surat izin resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan baliho.
Surat izin tersebut dikeluarkan pada 27 Desember 2023 dengan nomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.
Musrin mengatakan, surat izin tersebut menjadi dasar pemasangan baliho, sebagai balasan dari izin peminjaman tempat yang diterima dari DPD Gerindra Kepri.
Ia juga menegaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri tetap kompak dan solid meski ada perbedaan pendapat.
Baca juga: Spanduk Capres No 2 yang Terpasang di WTB Akhirnya Dicopot Setelah Viral
Musrin berencana untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya kampanye Prabowo-Gibran.
"Kami akan laporkan hal ini ke DKPP. Kami minta DKPP memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang berupaya menghambat kampanye Prabowo-Gibran," kata Musrin, Selasa (2/1/2024).(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News