TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi menjerat Satria Mahathir dengan pasal berlapis setelah mengakui menganiaya anak anggota DPRD Kepri saat malam pergantian tahun di Batam.
Seleb TikTok yang dikenal dengan nama 'cogil' itu bersama tiga orang lainnya menhalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Barelang.
Polisi menangkapnya setelah anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban membuat laporan ke polisi.
Adapun tiga orang selain Satria Mahathir yang terlibat dalam penganiayaan di Batam itu berinisial Ad, Rsp dan Dj.
Mereka terbukti menganiaya anak anggota DPRD Kepri berinisial Rat yang masih di bawah umur di salah satu kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.
Keempatnya kini berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.
"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Selanjutnya, Dwi mengungkap Dj menendang bagian paha korban sekali dengan menggunakan kaki kanannya.
Satria Mahathir juga menendang punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Akui Emosi Tak Stabil saat Kejadian
"Akibat kejadian yang dialami, RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," bebernya, Jumat (5/1/2024).
Korban diketahui menjalani visum di Rumah Sakit Awal Bros.
Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang yang menangani kasus penganiayaan di Batam melibatkan Satria Mahathir dan rekannya itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.