PERAMPOKAN DI BATAM

Pelaku Perampokan Apotek Kimia Farma Penuin Batam Paksa Korbannya ke Toilet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMPOKAN APOTEK KIMIA FARMA BATAM - Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian (tengah) didampingi Wakapolsek Lubukbaja, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja beserta jajarannya saat di Mapolsek Lubukbaja, Selasa (9/1/2024) sore. Ia mengungkap kronologis perampokan di apotek Kimia Farma Batam, Minggu (7/1/2024).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pelaku perampokan di apotek Kimia Farma Batam tak hanya mengacungkan parang kepada kasir perempuan yang berjaga, Minggu (7/1/2024) pagi.

Pria 32 tahun itu juga meminta korban untuk masuk ke kamar mandi apotek yang berlokasi di Penuin, Kecamatan Lubukbaja.

Tujuannya ialah agar ia leluasa mengambil uang tunai Rp 4,4 juta berikut dua unit ponsel.

"Pelaku ini kemudian meminta si korban masuk ke kamar mandi, agar bisa pergi membawa sejumlah uang dan barang," ungkap Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Selasa (9/1/2024).

Sebelum mengancam dan menyekap korbannya, Es menggunakan jas dan helm masuk ke apotek Kimia Farma Batam.

Baca juga: Kriminal di Batam Center, Perampokan Minimarket Hingga Uang Rp 300 Juta Raib

Ia kemudian menanyakan kepada petugas jaga untuk menanyakan salah satu jenis obat.

Saat korban berjibaku mencarikan jenis obat yang dimaksud, ia menanyakan berapa jumlah yang akan dibeli.

Tiba-tiba pelaku masuk ke bagian kasir.

"Pelaku masuk ke bagian kasir dengan membawa sebilah parang dan diacungkan untuk memberikan uang yang ada beserta hanphone," tambah Kapolsek Lubukbaja.

Korban yang merasa terpojok dan ketakutan kemudian membiarkan pelaku mengambil barang yang dia ambil.

Kemudian, terkait kerugian yang dialami sebanyak Rp 4,4 juta dan 2 buah unit handphone.

Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Lubukbaja atas kerjasamanya dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Apotek Kimia Farma Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Terkait motif yang dilakukan pelaku sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk kasus perampokan ini.

Yudi menyebut dari korban juga belum bisa dimintai banyak keterangan karena masih trauma dan masa pemulihan.

"Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke - 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun," terangnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini