KORUPSI DI KARIMUN

Bendahara KONI Tersangka Korupsi di Karimun Acungkan Jempol saat Dibawa Jaksa

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DANA HIBAH KONI KARIMUN - Bendahara KONI berinisial R mengacungkan jempol saat digiring jaksa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (11/1/2024) malam. Penyidik Kejari Karimun menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun berinisial R tampak tersenyum meski telah memakai rompi tahanan Kejari Karimun.

Tersangka korupsi di Karimun ini bahkan mengacungkan jempol saat menuruni tangga sambil mendapat pengawalan jaksa Kejari Karimun.

Selain wanita itu, penyidik Kejari Karimun menetapkan satu orang tersangka lain berinisial M.

Laki-laki itu merupkaan tenaga pembantu administrasi di KONI Karimun.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun tahun 2022 total Rp 3,8 Miliar.

Dari 3,8 miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2022.

Adapun rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar.

Proses lidik sebelumnya ditempuh penyidik Kejari Karimun sejak akhir Desember 2023.

Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 433 Juta.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban tak sesuai dengan pelaksanaannya.

Tidak hanya itu, keduanya bahkan berani me-mark up beberapa anggaran kegiatan KONI Karimun.

Bahkan, kedua tersangka melancarkan aksinya yang dengan sengaja menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Karimun Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 433 Juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya Jumat (11/1/2024).

Proses penyidikan terkait penanganan korupsi di Karimun ini masih berlangsung.

Mereka sudah meminta keterangan sedikitnya 200 saksi.

Penyidik Kejari Karimun tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dari kasus ini.

Rezi juga menyebutkan, kedua tersangka diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini