BINTAN TERKINI

Developer di Bintan Jangan Bandel, Penyerahan Aset PSU Perumnas Masih Minim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan mengungkap baru satu developer Perumnas di Bintan yang menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Bintan.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Sebanyak 95 developer di Bintan telah membangun Perumahan Nasional (Perumnas).

Meksi jumlahnya tergolong banyak, namun yang membuat ironis baru satu developer yang telah menyerahkan aset Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan ke Pemerintah.

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan, mengaku developer yang sudah menyerahkan aset PSU Perumahan tersebut adalah Perumahan Anggrek Bintan yang berada di Jalan Lintas Barat Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

Salah satu syarat Perumnas mendapatkan pengajuan pembangunan fasilitas umum (Fasum) adalah penyerahan aset PSU.

Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda PSU Perumahan Nomor 3 Tahun 2023.

Dimana dalam aturan itu, developer atau pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU Perumahan ke Pemda dalam waktu satu tahun masa pemeliharaan dalam pembangunan.

Untuk kriteria ada tiga syarat yaitu umum, administrasi, dan teknis.

"Sejauh ini baru satu developer saja yang lapor. Masih ada 94 developer belum lapor PSU," sebut Irzan, Kamis (8/2/2024).

Irzan menyebut, sejak adanya Perda PSU Perumahan, kata Irzan, sebanyak 19 developer mengajukan penyerahan aset.

"Setelah diverifikasi hanya 9 developer yang memenuhi tiga kriteria tersebut," katanya.

Adapun 9 developer tersebut meliputi Perumahan Telaga Surya Regency di Kelurahan Tanjunguban, Perumahan Taman Surya Indah I di Teluk Sasah, Perumahan Taman Surya Indah di Teluk Sasah, Perumahan Grand Pesona Mutiara III di Jalan Musi Seilekop.

Lalu Perumahan Grand Pesona Mutiara IV di Jalan Musi Sei Lekop, Perumahan Bukit Lengkuas di Kijang Kota, Perumahan Anggrek Mas di Kijang Kota, Perumahan Mutiara Bintan serta Perumahan Al Azhar di Jalan Nusantara Kilometer 18 Seilekop.

"Setelah diserahkannya aset PSU itu maka aspirasi warga perumahan terkait pembangunan bisa ditindaklanjuti. Baik itu lampu jalan, pengaspalan, maupun sarana dan prasarana umum lainnya yang dibutuhkan oleh warga," katanya.

Baca juga: Sejarah Pulau Dendun di Bintan, Siapa Sangka Dulu Bernama Dandan

Irzan menegaskan aspirasi warga perumahan yang mengusulkan sarana dan prasarana maupun lainnya tidak dapat ditanggapi. Karena semua itu sudah diatur dalam Perda PSU Perumahan.

Kemudian juga ada sanksi yang diberikan kepada developer apabila tidak menyerahkan aset PSU Perumahan itu. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin.

"Kalau belum diserahkan kami tidak bisa memproses usulan warga perumahan. Meskipun terkait penerangan jalan apalagi pembangunan fisik," kata dia.

Dia mengimbau agar Perumnas yang belum mengajukan penyerahan aset bisa segera dilakukan.

"Kami tunggu pengajuannya," harap Irzan.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini