TRIBUNBATAM.id - Komeng akan terima gaji dan tunjangan segini jika terpilih jadi anggota DPD RI.
Komedian ternama Alfiansyah Bustami alias Komeng diketahui menjadi calon legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2024.
Komeng menjadi calon DPD RI mewakili daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat.
Kabar Komeng menjadi calon DPD RI viral di media sosial lantaran fotonya di surat suara yang unik dan beda dari calon legislatif lainnya.
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu juga diketahui tak pernah berkoar soal rencana politiknya.
Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 09.00, penghitungan suara yang telah diterima Komeng menunjukkan yang terbanyak dari calon lainnya.
Baca juga: Komeng Unggul Telak di Jawa Barat, Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI
Komeng meraih 10,02 persen suara atau 672.397 suara yang sudah masuk ke sistem real count KPU.
Dukungan dari media sosial dan sejumlah publik figur tampak diberikan kepada Komeng.
Di samping itu, persoalan gaji dan tunjangan Komeng jika menjabat sebagai anggota DPD RI pun ramai diperbincangkan.
Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Baca juga: 5 Fakta Foto Nyeleneh Komeng di Pemilu 2024, Raih Suara Terbanyak DPD Jabar
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.
Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, antara lain:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Baca juga: Raffi Ahmad Terang-terangan Nyoblos Komeng sebagai Caleg DPD Jawa Barat
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News