TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Golkar memimpin sementara hasil perolehan suara DPRD Kepulauan Riau data real count KPU, Senin (19/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Dari 5.914 TPS, data yang masuk ke KPU sudah 2.330 TPS atau 39.40 persen.
Partai Golkar memimpin dengan 49.889 suara.
Kemudian disusul Partai Gerindra dengan 33.655 suara dan peringkat tiga ada PDI Perjuangan dengan 25.923 suara.
Di Pemilu 20924, para caleg memperebutkan 45 kursi DPRD Kepulauan Riau.
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri di Masing-Masing Dapil, Serta Nama Posisi Teratas
Berikut daftar hasil perolehan suara DPRD Kepri
- Partai Kebangkitan Bangsa : 12.683
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 33.655
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 25.923
- Partai Golongan : 49.899
- Karya Partai NasDem : 23.803
- Partai Buruh : 2.545
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 2.736
- Partai Keadilan Sejahtera : 21.733
- Partai Kebangkitan Nusantara : 1.106
- Partai Hati Nurani Rakyat : 8.830
- Partai Garda Republik Indonesia : 1.176
- Partai Amanat Nasional : 18.799
- Partai Bulan Bintang : 1.854
- Partai Demokrat : 21.289
- Partai Solidaritas Indonesia : 4.229
- PARTAI PERINDO : 5.664
- Partai Persatuan Pembangunan : 8.526
24. Partai Ummat : 2.069
Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri tiap Dapil
Hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri juga menjadi perhatian.
Publik ingin tahu nama-nama yang nantinya bisa lolos ke DPRD Provinsi Kepri.
Di Dapil Kepuluan Riau I, Teddy Jun Askara sementara memimpin dengan meraih 2.272 suara.
Teddy Jun Askara merupakan politisi Partai Golkar dan incumbent di DPRD Provinsi Kepri.
Untuk nama-nama perolehan suara caleg bisa klik dibawah ini:
Persaingan juga terjadi di Dapil Kepulauan Riau 2.
Dewi Kumalasari dari Partai Golkar memimpin sementara dengan 8.829 suara.
Selengkapnya klik di bawah ini :
Di Dapil Kepulauan Riau 3, Caleg dari PDI Perjuangan Ery Suandi sementara memimpin dengan 6.811 suara.
Perolehan selengkapanya klik di bawah ini :
Caleg Partai Nasdem Suhadi memimpin sementara dengan 725 suara di Dapil Kepulauan Riau 4.
Selengkapnya bisa klik link di bawah ini:
Di Dapil Kepulauan Riau 5, Iman Sutiawan dari Partai Gerindra unggul sementara dengan 3.119 suara.
Selengkapnya bisa klik link di bawah ini:
Untuk Dapil Kepulauan Riau 6, Caleg Partai Nasdem Afrizal Dachlan unggul sementara dengan 477 suara.
Selengkapnya bisa klik link dibawah ini
Di dapil Kepulauan Riau 7, Caleg Partai Golkar yakni Mustamin Bakri memimpin dengan 6.676 suara.
Selengkapnya bisa klik link di bawah ini:
Itulah hasil perolehan sementara suara DPRD Kepri.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kepri, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Kepulauan Riau 1 : 5 kursi
- Kota Tanjung Pinang
B. Dapil Kepulauan Riau 2 : 6 kursi
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Lingga
C. Dapil Kepulauan Riau 3 : 6 kursi
- Kabupaten Karimun
D. Dapil Kepulauan Riau 4 : 10 kursi
- Kota Batam A
1. Kec. Batu Ampar
2. Kec. Lubuk Baja
3. Kec. Bengkong
4. Kec. Batam Kota
E. Dapil Kepulauan Riau 5 : 10 kursi
- Kota Batam B
1. Kec. Belakang
2. Kec. Sekupang
3. Kec. Batu Aji
4. Kec. Sagulung
F. Dapil Kepulauan Riau 6 : 5 kursi
- Kota Batam C
1. Kec. Nongsa
2. Kec. Bulang
3. Kec. Sei Beduk
4. Kec. Galang
G. Dapil Kepulauan Riau 7 : 3 kursi
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS