TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan di Tanjungpinang yang melibatkan lori hingga pengendara motor meninggal dunia.
Kecelakaan di Tanjungpinang itu sebelumnya berlokasi di WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arif Perdana mengatakan, bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan maut yang membuat pengendara sepeda motor Scoopy berinisial Z meninggal dunia.
Mereka menghentikan penyeledikan dengan melakukan Restorative Justice (RJ).
Langkah itu dilakukan karena keluarga korban yang meninggal dunia, dan pengendara lori sepakat tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.
Alasannya, keluarga korban dan pengendara lori berpikir bahwa kecelakaan itu tidak diinginkan.
Mereka pun sama-sama menyadari, sehingga mereka melakukan perdamaian untuk dilakukan RJ.
"Jadi dengan alasan itu, kita hentikan proses penyelidikan kasusnya dengan dilakukan RJ," terangnya.
Menurutnya, dalam perkara kecelakaan itu, penyidik juga sudah memeriksa enam orang saksi termasuk dari Dishub Kota Tanjungpinang.
"Sudah ada enam orang saksi yang kita periksa dalam kasus lakalantas tersebut," ungkapanya.
Reza juga menambahkan, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Dishub Tanjungpinang terkait pergesaran U-Turn yang ada di TKP.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Tanjungpinang Kepri, Motor Yamaha NMax Hancur
"Soalnya terlalu dekat dengan turunan dan sangat berbahaya," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News