TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Calon legislatif (Caleg) partai Nasdem Abdul Manaf yang dilaporkan ke Bawaslu Karimun terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara.
Abdul Manaf memilih tidak menanggapi terkait laporan yang dilayangkan oleh rivalnya nomor urut dua Binner Manalu tersebut.
"Sesuai perintah dari DPD agar saya tidak menanggapi terkait laporan tersebut. Jadi sekarang sikap saya hanya menunggu putusan Bawaslu," ujar Binner Manalu, Rabu (28/2/2024).
Dengan perolehan suara yang di kantongi, ia meyakini kembali maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil IV dari Partai Nasdem.
"Jumlah suara yang saya peroleh ini, berdasarkan hasil rekapitulasi tim internal dan juga hasil dari PPK Kecamatan sebanyak 1.962 suara," ujarnya.
Diketahui, suara Abdul Manaf berselisih hanya sepuluh suara dengan Binner Manalu di nomor urut dua yaitu memperoleh 1.952 suara.
Atas capaian itu, ia mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikannya amanah untuk kembali duduk sebagai wakil rakyat.
"Alhamdulillah bersyukur dan pastinya ini semua tidak terlepas dari peran dan dukungan warga yang telah memilih saya. Semoga saya bisa mengemban amanah ini kembali dengan baik," ujarnya.Ia mengajak para simpatisannya untuk mengawal suara yang telah diperoleh tersebut hingga pleno resmi atau penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perjuangan ini tinggal selangkah lagi, kita harus menunggu dan semoga apa yang kita inginkan dimudahkan oleh Allah SWT," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)