PUBLIC SERVICE

Panduan Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Rekrutmen BUMN 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA pembuatan SKCK terbaru di Polresta Barelang. Foto ilustrasi.

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat banyak yang memanfaarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk beragam keperluan.

Misalnya sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.

Termasuk salah syarat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu. 

Baca juga: Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya di Batam 

Baca juga: Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Tersedia Lebih 1800 Loker

Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.

Cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN

Melansir kontan.co.id, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Membuat SKCK baru

Berikut persyaratan membuat SKCK baru :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.


Memperpanjang masa berlaku SKCK

Berikut persyaratan memperpanjang SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.

Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:

Fungsi SKCK dari Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan visa Izin tinggal tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah luar negeri 

Fungsi SKCK dari Polda

  • Melamar pekerjaan
  • Memperoleh paspor atau visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
     

Fungsi SKCK dari Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota 

Fungsi SKCK dari Polsek

  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekertaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah. 

Cara membuat SKCK secara online

Cara membuat SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut cara membuat SKCK secara online :

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Itulah informasi cara membuat SKCK dan panduan daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkini