TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Polres Bintan bakal memanggil kembali Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Pemanggilan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan itu sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat tahan di wilayah hukum Polres Bintan, tepatnya di Kecamatan Bintan Timur.
Hasan diketahui pernah menjadi kepala wilayah di sana, sebelum dipercaya menjadi Kadiskominfo Kepri dan Pj Walikota Tanjungpinang.
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap jika pemanggilan untuk kesekian kalinya ini karena Hasan berhalangan hadir ke Polres Bintan.
Pemanggilan pertama sebagai saksi itu, sejatinya berlangsung Senin (25/3).
" Pak Hasan kemarin tidak bisa hadir lantaran ada acara kedinasan, kalau surat untuk pemanggilan dirinya ada kita layangkan," jelasnya, Selasa (26/3).
Meski tak datang pada pemanggilan pertama, kepolisian saat ini tengah merencanakan pemanggilan ulang terhadap Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Ini penting untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur.
"Kami akan panggil ulang, karena yang bersangkutan tidak hadir kemarin," ucapnya.
Alson belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan kedua.
Baca juga: Polres Bintan Panggil Pj Walikota Tanjungpinang Terkait Lahan, Hasan: Belum Dapat Surat
"Dalam minggu ini kemungkinan akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya," tegas Alson.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News