KEUANGAN

Nasabah BRI, Begini Cara Bayar Kode Billing Pajak via Aplikasi BRImo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kode billing dapat dibayarkan secara online melalui BRImo, mobile banking dari BRI. Limit maksimal pembayaran billing pajak reguler Rp 300 Juta.

TRIBUNBATAM.id - Membayar kode billing pajak dapat dilakukan secara online melalui mobile banking.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mobile banking BRImo memiliki layanan untuk membayar kode billing pajang secara online.

Billing atau tagihan memudahkan wajib pajak membayarkan tagihan pajak secara online.

Dengan melakukan pembayaran billing melalui BRImo, masyarakat tak perlu repot untuk mengantre.

Pembayaran billing pajak melalui BRImo memiliki limit maksimal Rp 300 Juta untuk akun reguler.

Baca juga: Cara Praktis Buka Tabungan Emas di BRImo, Investasi Makin Aman dan Mudah

Sementara untuk akun premium, pembayran billing pajak melalui BRImo bisa mencapai Rp 500 Juta.

Untuk pembayaran melebihi limit, Anda dapat melakukannya melalui Unit Kerja BRI terdekat.

Sebelum membayar kode billing lewat BRImo, nasabah harus menyiapkan nomor ID pembayaran MPN (Modul Penerimaan Negara).

MPN (Modul Penerimaan Negara) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola pendapatan negara, seperti pembayaran pajak, PNBP, bea cukai, atau tagihan lain yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Berikut cara untuk memperoleh kode billing melalui laman resmi DJP Online.

  1. Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login  
  2. Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan
  3. Pilih tab "Bayar"
  4. Pilih layanan e-Billing SSE Pajak di akun DJP Online, lalu klik logo e-Biling
  5. Lengkapi informasi data yang diminta dengan benar dan sesuai
  6. Akan muncul data yang sudah terisi sebelumnya secara otomatis yang terdiri dari nama, alamat, dan NPWP
  7. Lengkapi data yang belum terisi, yaitu jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran yang akan dibayarkan
  8. Jika sudah, klik "Buat Kode Billing"
  9. Masukkan kode keamanan untuk proses verifikasi dan klik "Submit"
  10. Akan muncul preview data terkait informasi yang dimasukkan sebelumnya
  11. Periksa kembali informasi tersebut, kemudian klik "Cetak Kode Billing"
  12. Salin kode billing yang sudah berhasil dibuat.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Pinjaman BRIguna Lewat BRImo, Solusi Kredit Tanpa Agunan

Cara Bayar Kode Billing Pajak lewat BRImo

  1. Buka aplikasi BRImo di smartphone Anda
  2. Login dengan memasukkan username dan password atau login pakai fingerprint (sidik jari)
  3. Pilih opsi "Lainnya"
  4. Pilih "Tagihan" 
  5. Pilih "Penerimaan Negara"
  6. Masukkan 15 digit kode billing yang sebelumnya Anda buat
  7. Pastikan kembali kode billing tersebut sudah benar, kemudian klik tombol "Lanjutkan"
  8. Layar akan menampilkan rincian informasi pembayaran Anda
  9. Selanjutnya, masukkan kata sandi atau password untuk menyelesaikan pembayaran tagihan.

(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)(*/TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Kode Billing Pajak lewat BRImo dengan Mudah"

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini