TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi atau MK sengketa hasil Pileg 2024 di Batam dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal dimulai Kamis 2 Mei 2024 pukul 13.30 WIB.
Dalam jadwal sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 yang diumumkan melalui laman resmi mereka, agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan.
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 pertama dari Partai Golkar sebagai pemohon.
Dalam nomor perkara nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sidang MK itu dengan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.
Muh.Sattu Pali, S.H., M.H; Mukmin, S.H; Daniel Febrian Karunia Herpas, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 ini.
Masih dalam laman Mahkamah Konstitusi, Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 169-01-04-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 selanjutnya berupa penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Tidak hanya dari Partai Golkar, sidang sengketa hasil Pileg 2024 juga datang dari Batam.
Pemohon merupakan Deni Firzan, caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra dapil Bengkong dan Batuampar.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pileg 2024 Termasuk Tanjungpinang Kepri Mulai 29 April, Bawaslu Diminta Bersiap
Perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Batam ini teregistrasi dengan nomor perkara 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024.
M. Maulana Bungaran, S.H., M.H; Rizal Khoirur Roziqin, S.H dan Rahman Kurniansyah, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dilakukan pada 23 Maret 2024 dengan Nomor 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Baca juga: Pilkada Tanjungpinang 2024 - Gerindra Akan Usung Kader Jadi Calon Kepala Daerah
Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam ini dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sedikitnya terdapat 297 sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News