TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lebarnya jalanan di Batam menjadikan akses bepergian menjadi semakin mudah, apalagi jalan tersebut dalam 1 jalur memiliki 5 lajur.
Tentu saja akan memudahkan pengendara untuk menjangkau berbagai tempat dan lokasi yang ada di Batam.
Namun, siapa mengira lebarnya jalanan tersebut malah dijadikan bak arena balap seperti halnya video viral yang memperlihatkan truk dan mobil kargo kejar kejaran di Jalan Sudirman dari arah Kepri Mall ke Bandara, tepatnya di traffic light simpang KDA, Batam Kota beberapa waktu lalu.
Tampak, dari video itu menduga truk melaju dengan ugal-ugalan ke kanan dan kiri mendahului kendaraan yang dibelakangnya.
Tepat sebelum traffic light KDA, truk yang sebelumnya berada di lajur paling kanan tiba-tiba memotong jalan dan langsung ke kiri arah simpang KBC.
Hal itu sontak membuat perekam ketar-ketir, sebab kargo yang dari tadi berada di lajur sebelah kiri hendak belok ke KBC dikejutkan belokan truk dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Batam Hari Ini, Bak Truk Sampah Sampai Terlepas
Atas beredarnya peristiwa itu, Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto meminta pengguna jalan raya untuk tidak ugal-ugalan dijalan raya.
"Baik nanti akan saya perintahkan untuk jajaran saya termasuk polsek-polsek untuk rutin melakukan patroli di jalan raya, agar menghimbau atau mencegah kejadian tersebut terulang," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, aksi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, sebagai pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Akhir Kecelakaan di Tanjungpinang Hari Ini, Sopir Truk dan Pemotor Sepakat Damai
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jalan raya di Batam ini dengan baik, sebab keselamatan itu paling utama, tak hanya kita sendiri, namun juga pengendara lain, pengemudi motor, mobil dan lainnya," tambahnya.
Nugroho mengingatkan truk yang berkendara secara ugal-ugalan juga akan dikenai sanki sesuai undang-undang yang berlaku.
Jika terbukti ugal-ugalan, maka pengemudinya akan dikenai pasal 311 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News