Bapenda Kepri Menangkan Sengketa di MA, PT ATB Wajib Bayar Pajak Air Rp 48 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya ketika diwawancarai di Hotel Santika Batam, Selasa (4/6/2024).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sengketa pajak air permukaan antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) menemui titik terang.

Bapenda Kepri telah mengumumkan kemenangan di Mahkamah Agung (MA) atas sengketa ini, serta tengah mengupayakan penagihan pahak tersebut yang kini sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Setelah putusan MA tersebut, Bapenda Kepri meminta PT ATB untuk melunasi kewajibannya, yakni membayar pajak air permukaan yang kurang bayar selama masa pajak bulan Juli 2016 sampai Juni 2018.

"Jumlah pokok sekaligus sanksi administrasi sebesar Rp 48.662.612.852,12," ungkap Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, pada Selasa (4/6/2024).

Ia menilai, pelunasan hutang ini bukan hanya dapat menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, melainkan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Baca juga: Penyaluran LPG di Kepri Melebihi Kuota, Pertamina Atur Pembelian Wajib Gunakan KTP

Dalam upaya penagihan, Bapenda Kepri merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat 1.

Kemudian juga merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak, dengan Surat Paksa Pasal 2.

"Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan aptuh membayar pajak," tambah Diky. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Berita Terkini