TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menguji coba BPJS sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Aturan itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Namun itu belum berlaku di Batam.
Pembuatan SIM masih menggunakan persyaratan yang lama.
Kanit Regiden Satlantas Polresta Barelang, Iptu Latifa menyampaikan syarat pembuatan sim dengan syarat kepesertaan BPJS hanya berlaku di 7 Polda di Indonesia.
Untuk Kepri, saat ini masih mengacu pada aturan lama.
“Belum berlaku, baru uji coba di 7 Polda dan tidak termasuk Kepri,” ujar Iptu Latifa, Sabtu (8/6).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya
Melansir kompas.com, BPJS Kesehatan secara bertahap mulai mengujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal, Selasa (4/6/2024).
Saat ini jumlah layanan pengurusan SIM di Satlantas Polresta, masih terbilang normal.
Berdasarkan nomor antrean, layanan harian pengurusan SIM mulai 150 hingga 200 antrean. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)