TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna mencatat sudah ada sebanyak 692 warga telah mengurus paspor biasa dari bulan Januari hingga Juni 2024 lalu.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Tedy Wibisono menuturkan, bahwa Imigrasi Kelas II TPI Ranai dari bulan Januari hingga Juni 2024 untuk pengurusan paspor biasa sudah mencapai 692 orang.
Dari jumlah itu ada pengurusan paspor baru sebanyak 363 orang, penggantian paspor habis masa berlaku 324 orang, penggantian paspor hilang 5 orang.
"Jadi total keseluruhan sebanyak 692 orang yang mengurus paspor dari Januari hingga Juni 2024 kemarin," terangnya, Jumat (19/7/2024).
Lanjutnya, untuk persyaratan pengurusan paspor menggunakan KTP, KK, dan Akte Lahir.
Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor biasa ini Rp 350 ribu.
Baca juga: Penerimaan CPNS Natuna 2024 - Pemkab Buka 20 Formasi Kesehatan Tahun Ini
"Berbeda dengan pembuatan E-paspor sekitar Rp 650 ribu," ungkapnya.
Tedy Wibisono juga menjelaskan, untuk pengurusannya sudah selesai tiga hari.
"Jadi setelah pembayaran biaya pengurusan pasport dilakukan, paspor selesai dalam waktu tiga hari kerja," ungkapnya.
Tedy Wibisono juga menambahkan, selain pengurusan paspor biasa, pihaknya juga bisa melayani pengurusan e-paspor.
Perbedaan e-paspor ini dengan paspor biasa, jika e-paspor sudah memiliki semacam Cip didalamnya, dan tidak bisa ditiru.
Baca juga: Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke 64, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Pertandingan Sepak Bola
Pemilik e-paspor nantinya apabila melewati pemeriksaan imigrasi nanti biodatanya akan muncul langsung di komputer petugas.
Kemudian, e-paspor ketika digunakan di Autoget imigrasi tinggal di scan saja dam bisa masuk. E-paspor ini juga memiliki kelebihan, apabila ingin pergi ke Jepang kita bisa bebas visa disana.
“Tapi harus melalui register dulu ke kedutaan jepang,” tutupnya.(als)
Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google News