NATUNA TERKINI

Seluruh Fraksi DPRD Natuna Kompak Setuju Pencabutan 5 Ranperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (23/7/2024).

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna kompak setuju pencabutan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Natuna, pertama kali disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan langsung oleh Wan Rici.

Pada kesempatan itu, Wan Rici menyampaikan saran, dan masukan kepada pemerintah daerah.

"Kami menyarankan pemerintah daerah melalui OPD yang menjalankan Ranperda ini agar dapat melaksanakan sebaik-baiknya," kata Wan Rici.

Fraksi PAN juga menerima, dan menyetujui Ranperda tahun 2024 terkait pencabutan 5 Ranperda.

Serta menyetujui Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna Tahun 2024-2044 dijadikan peraturan daerah.

Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (23/7/2024).

"Sikap akhir Fraksi PAN, dapat menerima dan menyetujui ranperda terkait pencabutan sejumlah ranperda untuk disahkan sebagai ranperda tahun 2024," jelasnya, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, penyampaian pendapat akhir fraksi dari Partai Golkar yang dibacakan oleh Eri Marka.

"Kami dari Fraksi Golkar juga menyatakan sikap menyetujui Ranperda tahun 2024," terangnya.

Berikutnya, Fraksi dari Partai Gerindra dengan juru bicara Marzuki juga menyampaikan pendapat akhir fraksi Partai Gerindra.

Pandangan akhir dari Fraksi partai Gerindra kami dapat menerima, dan menyetujui Ranperda tahun 2024," ucapnya.

Baca juga: DPRD Natuna Minta Pemkab Optimalkan PAD Dongkrak Pendapatan Daerah

Setelah itu dilanjutkan oleh Fraksi Partai Pemersatu Damainya Natuna (PPDN), oleh juru bicara, Lamhot Sijabat.

Dimana pandangan akhir mereka menerima, dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (23/7/2024).

"Kami dari fraksi PPDN menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah tahun 2024," ucapnya.

Terakhir, fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) jugs menyampaikan pandangan akhir dengan juru bicara Rusdi.

Sebelum menyampaikan pandangan akhir, Rusdi juga menyampaikan beberapa masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Baca juga: Pansus C DPRD Natuna Kunker ke Disperindag Batam, Perkaya Referensi terkait RPIK

Pertama, banyaknya Desa yang mengalami masalah pengangguran atau kekurangan lapangan kerja maka pihaknya dari Fraksi PNR mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mendorong UMKM di desa serta melibatkan partisipasi

Kedua, ada banyak desa memiliki potensi pariwisata, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Maka dari itu, pihaknya dari fraksi PNR berharap kepada Pemerintah Daerah membantu melakukan promosi, dan fasilitas pariwisata," ucapnya.

Untuk yang ketiga, diharapkan pemerintah memperhatikan potensi sumber daya industri daerah untuk bisa dikembangkan dalam menambah pendapatan daerah.

"Dengan telah saya sampaikan pesan dan masukan ini. Kami dari fraksi PNR dapat menerima dan menyetujui semua ranpernda yang dibacakan untuk dijadikan Ranperda Kabupaten Natuna sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Baca juga: DPRD Natuna Apresiasi Kinerja PDAM Tirta Nusa Antar Air Bersih ke Rumah Warga

Usai penyampaian fraksi-fraksi dan semua fraksi menyetujui, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar langsung mengetuk palu dan menutup Rapat Paripurna.

Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (23/7/2024).

Adapun ranperda yang dicabut di antaranya adalah:

  • Pencabutan Ranperda nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa.
  • Pencabutan Ranperda nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa.
  • Pencabutan Ranperda nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.
  • Pencabutan Ranperda nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  • Pencabutan Ranperda nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penataan desa.

Sedangkan ranperda yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna Tahun 2024-2044 dijadikan peraturan daerah. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini