KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Buka Program Pemutihan PKB, Jangan Sampai Ketinggalan dan Catat Tanggalnya

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam menyambut antusias program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini, sejumlah warga mengaku telah lama menunggu program itu. 

Bahkan ada yang telah berbulan-bulan menunggu program itu agar melunasi tunggakan pajak yang telah bertahun-tahun menunggak.

“Akhirnya datang juga. Sudah lama saya menunggu program ini. Kebetulan mobil saya sudah mati pajak sudah 5 tahun, kalau sudah ada program ini bisa lebih ringan bayarnya,” ujar Mora, warga Sagulung, Kamis (1/8).

Mora mengaku tak akan melewatkan program itu, ia akan memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya yang telah lama tertunggak. 

Tak hanya Mora, warga lainnya berkomentar yang sama yakni telah menangi program pemutihan pajak. Menurut mereka ini akan meringankan beban finansial masyarakat. Disamping itu juga akan memperkuat kesadaran akan pentingnya kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Riau. 

Baca juga: Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi DPRD Kepri Terhadap Nota Keuangan Dan Ranperda APBD-P 2024

"Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024," ujar Gubernur dalam keterangannya yang disampaikan kepala BP2RD Kepri, Dicky Wijaya, Kamis (1/8).

Gubernur menyebutkan, pogram pemutihan yang digulirkan berupa pengurangan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Selain itu, diberikan juga pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

“Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-2,” tambahnya.

Dengan hadirnya program ini kembali, Gubernur Ansar menghimbau masyarakat Provinsi Kepri untuk sebaik-baiknya manfaatkannya di Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelasnya

Ansar mengajak masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke Kantor UPT Samsat di seluruh wilayah Kepri. 

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas," tutupnya. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini