CPNS 2024

Cek Nilai Passing Grade untuk Lolos ke CPNS 2024 Beserta Jumlah Soal yang Diujikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek nilai passing grade untuk lolos ke CPNS 2024 beserta jumlah soal yang diujikan, Senin (12/8/2024). Foto: Ilustrasi contoh soal.

TRIBUNBATAM.id- Berikut cek nilai passing grade untuk lolos ke CPNS 2024 beserta jumlah soal yang diujikan. 

Pendaftaran CPNS 2024  akan segera dibuka bulan Agustus 2024. 

Diharapkan calon pelamar untuk mempersiapkan diri. 

Dapat diketahui bahwa jenis kebutuhan seleksi CPNS 2024 akan dibuka untuk kebutuhan umum dan khusus.

Sementara itu, terdapat kebijakan baru terkait seleksi CPNS 2024.

Masih merujuk dari sumber yang sama, dikatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah bekerja selama 1 tahun dapat mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Ada beberapa tes yang menjadi syarat lolosnya calon pelamar CPNS 2024.

Jumlah Soal CPNS 2024

Pada seleksi tahun ini terdapat passing grade dan jumlah soal yang telah ditetapkan di dalam peraturan resmi.

Tepatnya diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Setelah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi administrasi, para pelamar akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berisikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Serta Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 Melalui keputusan menteri tersebut, jumlah soal SKD seleksi CPNS 2024 diuraikan secara rindi dalam poin keenam.

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal.
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Baca juga: Cara Mudah Transfer Gopay ke Sesama Tanpa Perlu Upgrade Gopay Plus

Passing Grade CPNS 2024

Terdapat nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sekaligus passing grade atau nilai ambang batas yang perlu diketahui oleh calon pelamar. 

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU.
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU.
  • 166 (seratus enam puluh lima) untuk TKP.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini