TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftran bagi bakal pasangan calon Pilkada 2024 di Kepri.
Sesuai tahapan Pilkada yang telah disusun, KPU masing-masing daerah membuka pendaftaran bagi bakal paslon Pilkada mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon serta penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon.
Pantauan TribunBatam.id pada sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau, sejumlah bakal pasangan calon sudah bersiap mendaftar ke KPU pada hari pertama dibukanya pendaftaran.
Sebut saja petahana Wan Siswandi dan Rodhial Huda untuk Pilkada Natuna 2024.
Wartawan TribunBatam.id, Alfandi Simamora melaporkan jika bakal pasangan calon di Pilbup Natuna 2024 itu bersama tim dan relawan bersiap mendaftar ke kantor KPU hari ini.
Tidak hanya di Kabupaten Natuna, bakal pasangan calon di Pilkada Anambas 2024 rencananya juga mendaftar pada hari ini.
Mereka di antaranya Wan Zuhendra dan Amat Yani serta Rusli Effendi dan Johari.
Meski mendaftar pada hari yang sama, mereka mendaftar tak di waktu yang bersamaan.
Ini untuk menghindari kerumunan massa saat hendak mendaftar di kantor KPU.
Melansir laman Instagram KPU Batam, @kpukotabatam, KPU nantinya mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon selama dua hari mulai 13 September 2024.
Baca juga: Jawaban Kapolda Kepri Ketika Ditanya Integritas TNI Polri di Pilkada Serentak 2024
Setelah itu, KPU meminta masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024 selama lima hari, mulai 13 hingga 18 September 2024.
Selanjutnya klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon mulai 15 hingga 21 September 2024.
Serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut bakal pasangan calon pada 23 September 2024. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News