TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga secara resmi menetapkan sebanyak 74.103 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2024.
Penetapan itu melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Lingga di Daik, Kecamatan Lingga, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya menjelaskan, bahwa DPT yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikumpulkan dari 13 kecamatan di Kabupaten Lingga.
Ardhi menerangkan, jumlah DPT kali ini memiliki tingkat akurasi yang baik, berkat proses pemutakhiran dan penyaringan data yang dilakukan secara berjenjang.
Sebelum menetapkan DPT, KPU Lingga juga melakukan sinkronisasi data dengan KPU di seluruh Indonesia yang berlangsung di Kota Batam.
“Dalam proses sinkronisasi tersebut, kami menemukan beberapa data ganda yang perlu ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data ini, menurut Ardhi, menunjukkan komitmen KPU Lingga untuk memastikan semua warga yang berhak dapat terdaftar sebagai pemilih.
"Kami meyakini bahwa data yang ditetapkan hari ini sudah cukup akurat," jelasnya.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Lingga berharap semua hak pilih warga dapat terakomodasi.
Ardhi menegaskan, bahwa DPT yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Pihaknya terus memantau dan mengawasi proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan haknya dengan baik.
"Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan dan adil," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)