TRIBUNBATAM.id- Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua JHT via Jamsostek Mobile dan kantor cabang.
Perlu diketahui, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia.
Program ini bertujuan agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Layanan ini menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta JHT yang ingin mengajukan klaim wajib memiliki akun SIAPKerja dan syaratnya yakni peserta sudah memiliki masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Sekaligus telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.
Peserta akan menerima manfaat berupa yang tunai sejumlah (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Selain itu, penerima juga akan mendapatkan pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan konseling karier.
Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Berikut cara klaim JHT dengan 2 metode pencairan:
1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
Baca juga: Cara Ubah Pengaturan Kartu Debit BCA Agar Terhindar dari Kejahatan
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.