TRIBUNBATAM.id - Martinus Eko Widodo, buronan perkara asusila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lebih banyak tertunduk ketika tim tangkap buronan (tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Kejari Way Kanan, Lampung menangkapnya, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.
Pria 34 tahun itu dilaporkan bersikap kooperatif ketika tim tabur Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan mengeksekusinya ketika berada di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V, Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim); Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.
Berdasarkan data yang diterima TribunBatam.id dari Kejati Kepri, Martinus Eko Widodo pernah bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas Kota Batam yang beralamat di Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, terpidana Martinus Eko Widodo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila'.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Along Terbukti Sebar Foto Asusila Selingkuhan di Batam
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kajati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Baca juga: Pilu Ibu Remaja di Nongsa Batam, Anak Korban Asusila Oknum Guru, Terungkap dari Chat
Kemudian dibawa ke Kota Batam, Provinsi Kepri untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.
Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Martinus Eko Widodo sebelumnya dilaporkan berbuat asusila kepada pelajar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam putusannya, Rabu (28/1/2015) membebaskan Martinus Eko Widodo dari segala tuntutan.
Menurut Mejalis Hakim PN Batam, hasil visum menyatakan tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dilakukan Martinus Eko Widodo kepada korban.
Termasuk keterangan sejumlah saksi yang tidak melihat adanya kedekatan antara terdakwa dan korban.
Baca juga: Kronologi Remaja di Nongsa Batam Korban Kasus Asusila Oknum Guru Sejak SD
Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Martinus Eko Widodo 7 tahun penjara mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sampai akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Hal ini menurutnya penting demi kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News