Untuk diketahui, Lanal Bintan dan Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) sebelumnya menangkap empat orang di perairan Selat Riau, Karang Galang pada Senin (28/10/2024) malam.
Empat orang tersebut adalah, FN dan AN tekong dan pembantu.
Baca juga: Breaking News, Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 WNA China ke Batam dari Malaysia
Dua orang WNA asal China bernama Wang Yujie, (30) dan Huang Xiaoxia, (30).
Kedua pelaku mengaku dibayar upah Rp 40 juta.
Saat dihadirkan di Mako Lanal Bintan, AN mengaku, uang tersebut rencana di bagi dua. Masing-masing Rp 20 juta.
"Kami baru terima DP saja, Rp 10 juta."
"Sementara sisanya akan diserahkan oleh seseorang berinisial H jika WNA sudah tiba di Batam," kata AN.
Uang tanda jadi itu rencana digunakan untuk operasi, misalnya minyak dan lainnya.(ron).
( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )